SUNGAILIAT — Detektifrealita.my.id -Aktivitas penambangan timah diduga ilegal (TI) kembali marak dan meresahkan warga. Kali ini, kegiatan penambangan tersebut beroperasi secara terbuka di tengah pemukiman penduduk, tepatnya di kawasan Jalan Cendana, Desa Rebo, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Berdasarkan pantauan dan informasi dari warga setempat, Mas Plo sebagai pengurus dan yang paling bertanggung jawab atas keberadaan tambang timah ilegal tersebut. Aktivitas tambang ini tidak hanya merusak lingkungan sekitar, tetapi juga mengganggu kenyamanan dan keselamatan warga. Suara bising mesin penambang yang beroperasi hingga larut malam serta ancaman kerusakan infrastruktur jalan dan potensi tanah longsor di area pemukiman menjadi kekhawatiran utama masyarakat.
”Kami sangat terganggu dengan suara mesinnya, apalagi lokasinya persis di tengah pemukiman dekat rumah warga. Kami khawatir fondasi rumah dan jalan rusak akibat pengerukan tanah secara liar ini,” ujar salah seorang warga Jalan Cendana yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (26/9/2026).
Selain aktivitas pengerukan tanah, di lokasi tersebut juga disinyalir berdiri bangunan pendukung kegiatan penambangan tanpa izin resmi dari instansi pemerintah terkait maupun persetujuan lingkungan.
Masyarakat Desa Rebo mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Bangka dan Satpol PP Kabupaten Bangka, untuk segera turun ke lokasi melakukan penertiban dan penindakan tegas sesuai hukum yang berlaku. Warga berharap ada langkah nyata dari pihak kepolisian agar aktivitas tambang ilegal di tengah kawasan pemukiman tersebut dihentikan secara permanen.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat dan pemerintah desa sedang diupayakan untuk dikonfirmasi terkait langkah penertiban di kawasan Jalan Cendana tersebut. (Rn3)














