Example floating
Example floating
BeritaInternasionalTNI & polri

Apa jadinya jika oknum APH ikut bermain dibalik maraknyaTambang Timah ilegal di BABEL.

552
×

Apa jadinya jika oknum APH ikut bermain dibalik maraknyaTambang Timah ilegal di BABEL.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

Bangka – detektifrealita.my.id -28 September 2026 – Praktik keterlibatan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) dalam aktivitas pertambangan timah ilegal merupakan isu sistemik yang kompleks dan merugikan negara dari berbagai dimensi. Penanganan masalah ini memerlukan sudut pandang yang komprehensif, mengingat dampaknya yang tidak hanya menyentuh aspek hukum, tetapi juga ekonomi, lingkungan, dan tata kelola pemerintahan.

Berikut adalah beberapa aspek utama terkait fenomena keterlibatan oknum APH dalam tambang timah ilegal:

1. Perobekan Supremasi Hukum dan Kepercayaan Publik

Keterlibatan oknum penegak hukum dalam bisnis ilegal merusak fondasi utama penegakan hukum. Ketika pihak yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menindak pelanggaran justru bertindak sebagai pelindung (backer) atau pelaku di balik layar, tingkat kepercayaan publik (public trust) terhadap lembaga penegak hukum merosot secara signifikan. Hal ini menciptakan persepsi bahwa hukum hanya berlaku bagi pihak yang tidak memiliki akses kekuasaan.

2. Kerugian Negara dan Anomali Tata Kelola Ekonomi

Pertambangan timah tanpa izin (PETI) yang dilindungi oleh oknum menyebabkannya sulit ditertibkan. Dampak langsungnya meliputi:

Kebocoran Pendapatan Negara: Hilangnya potensi penerimaan negara dari pajak, royalti, dan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Distorsi Pasar: Komoditas timah ilegal masuk ke rantai pasok global dengan harga yang sering kali merusak tata niaga resmi, sehingga merugikan badan usaha resmi dan pemegang izin sah.

3. Kerusakan Lingkungan dan Beban Sosial Panjang

Tambang ilegal beroperasi tanpa standar pengelolaan lingkungan yang memadai. Penambangan yang tidak terkontrol memicu kerusakan ekosistem pesisir dan darat, pencemaran air, serta hilangnya potensi pemulihan lahan (reklamasi). Ketika bencana ekologis atau kerusakan lahan terjadi, beban pemulihan dan dampaknya harus ditanggung oleh masyarakat lokal dan pemerintah daerah, bukan oleh para penambang ilegal maupun oknum yang melindunginya.

4. Tantangan dalam Penindakan Intern dan Peningkatan Pengawasan

Memutus mata rantai keterlibatan oknum memerlukan komitmen yang tegas dan institusional:

Penindakan Tanpa Pandang Bulu: Perlunya sanksi tegas, baik secara disiplin, etik, maupun pidana umum, terhadap oknum yang terbukti terlibat guna memberikan efek jera.

Pengawasan Melekat dan Eksternal: Penguatan fungsi pengawasan internal (seperti Propam atau Inspektorat) serta lembaga pengawas eksternal (Kompolnas, Komisi Kejaksaan, KPK) sangat krusial.

Transparansi Rantai Pasok Timah: Digitalisasi dan transparansi dalam lacak balak (traceability) komoditas timah dapat mempersempit ruang gerak penampungan hasil tambang ilegal.

Upaya menyelesaikan persoalan ini tidak cukup hanya dengan menindak penambang di lapangan, melainkan harus menyentuh aktor-aktor intelektual dan oknum pelindung di balik rantai bisnis tersebut. Penataan kembali tata kelola pertambangan serta pembenahan integritas di tubuh aparat penegak hukum menjadi langkah kunci untuk menjaga kekayaan alam nasional agar bermanfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.

Opini : Rony Christyawan. S,Pd., S.H.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *